ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMPUTER
CYBER SABOTAGE AND
EXTORTION
MAKALAH
Diajukan untuk
memenuhi salah satu syarat kelulusan
mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komputer Program
Diploma Tiga (D3)
|
12171600
|
BRAMASTI
ADI
|
|
12170026
|
MUHAMMAD FAHAD
|
|
12170845
|
RYAN SUHAZETI
|
|
12171482
|
SOLIHIN
|
|
12170288
|
FIRMAN
|
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika Pontianak
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan
makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer ini dengan baik. Dimana makalah
ini penulis sajikan
dalam bentuk buku yang sederhana. Adapun judul makalah yang
penulis ambil sebagai
berikut, “Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer Cyber Sabotage and Extortion”.
Tujuan penulisan
makalah ini dibuat
sebagai salah satu syarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer
Program Diploma III Universitas Bina Sarana Informatika. Sebagai bahan
penulisan diambil berdasarkan sumber literatur yang mendukung penulisan ini.
Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka
penulisan makalah ini tidak akan lancar. Oleh karena
itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis
menyampaikan ucapan terima
kasih kepada:
1.
Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
2.
Dekan Fakultas Teknologi
Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
3. Ketua Program
Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak
Universitas Bina Sarana Informatika.
4. Dosen Pengajar
mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komputer.
5. Staf, karyawan
dan dosen di lingkungan Universitas Bina Sarana Informatika.
6. Rekan-rekan UBSI
angkatan 2018.
Serta semua pihak yang terlalu banyak
untuk disebutkan satu persatu sehingga terwujudnya penulisan ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh sekali dari sempurna, untuk itu
penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan
penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah
ini dapat berguna
bagi penulis khusunya
dan bagi para pembaca yang
berminat pada umumnya.
Pontianak, 04 Juli 2020 Hormat Kami,
Tim
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Peradaban
dunia pada masa kini dicirikan dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi yang berlangsung hampir di semua bidang kehidupan. Revolusi yang
dihasilkan oleh teknologi informasi dan komunikasi biasanya dilihat dari sudut
pandang penurunan jarak geografis, penghilangan batas- batas negara dan zona
waktu serta peningkatan efisiensi dalam pengumpulan, penyebaran, analisis
dan mungkin juga
penggunaan data. Revolusi
tersebut tidak dapat dipungkiri menjadi ujung tombak era
globalisasi yang kini melanda hampir seluruh dunia. Apa yang disebut
dengan globalisasi pada dasarnya bermula
dari awal abad
ke- 20, yakni pada
saat terjadi revolusi transportasi dan elektronika yang menyebarluaskan
dan mempercepat perdagangan antar bangsa, disamping
pertambahan dan kecepatan lalu lintas barang dan jasa.
Teknologi informasi dan media elektronika dinilai sebagi simbol
pelopor, yang akan mengintegrasikan seluruh
sistem dunia, baik
dalam aspek sosial
budaya, ekonomi dan keuangan. Dari sistem-sistem kecil lokal dan nasional, proses globalisasi dalam tahun-tahun terakhir bergerak cepat,
bahkan terlalu cepat
menuju suatu sistem
global. Perkembangan teknologi informasi yang
demikian pesatnya haruslah diantisipasi
dengan hukum yang mengaturnya. Dampak negatif
tersebut harus diantisipasi dan ditanggulangi dengan hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Secara internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi informasi digunakan istilah hukum siber atau cyber law. Istilah lain yang juga digunakan
adalah hukum teknologi
informasi (law of information technology), hukum
dunia maya (virtual world law), dan
hukum mayantara. Tindak pidana mayantara, identik
dengan tindak pidana
di ruang siber
(cyber space) atau yang biasa juga dikenal dengan istilah cybercrime.
Seiring
dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer atau yang disebut dengan unauthorized access to computer system
and service. Sehingga
dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materiil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materiil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya cybercrime telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan
internet dan intranet.
Perkembangan
kejahatan di bidang teknologi informasi yang relatif baru mengakibatkan belum
ada kesatuan pendapat terhadap definisi kejahatan teknologi informasi. Meskipun
belum ada kesepahaman mengenai definisi kejahatan
teknologi informasi, namun ada kesamaan mengenai
pengertian universal mengenai
kejahatan komputer dapat dimengerti karena kehadiran komputer yang sudah
mengelobal mendorong terjadinya universalisasi aksi dan akibat yang dirasakan
dari kejahatan komputer tersebut.
Indonesia
saat ini merupakan salah satu negara yang telah terlibat dalam penggunaan dan
pemanfaatan teknologi informasi. Banyaknya pengguna internet dalam pengertian positif disamping banyaknya juga
penyalahgunaan internet itu sendiri. Kejahatan dunia cyber meliputi spam (penyalahgunaan jaringan teknologi informasi), open proxy (memanfaatkan kelemahan
jaringan) dan carding (menggunakan
kartu kredit orang lain untuk memesan barang secara on-line) serta cyber sabotage
and extortion.
Sehubungan
dengan tindak pidana di dunia maya yang terus berkembang, pemerintah telah
melakukan kebijakan dengan
terbitnya Undang-Undang No.11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang
diundangkan pada tanggal 21 Apri 2008.
Undang-undang ITE merupakan payung hukum pertama
yang mengatur khusus terhadap dunia maya (cyber law) di Indonesia. Substansi/materi yang diatur dalam UU ITE ialah
menyangkut masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan usaha-usaha
tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan
intelektual (HaKI) dan hukum
Internasional serta azas Cybercrime.
Upaya atau
kebijakan untuk melakukan penanggulangan tindak pidana di bidang teknologi
informasi yang dilakukan dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) maka dibutuhkan kajian terhadap
materi/substansi (legal substance reform)
tindak pidana teknologi informasi saat ini. Dalam penanggulangan melalui hukum
pidana (penal policy) perlu
diperhatikan bagaimana memformulasikan (kebijakan legislatif) suatu peraturan
perundang-undangan yang tepat untuk menanggulangi tindak pidana di bidang
teknologi informasi pada masa yang akan datang, serta bagaimana mengaplikasikan
kebijakan legislatif (kebijakan yudikatif/yudisial atau penegakan hukum pidana in concreto) tersebut oleh aparat
penegak hukum atau pengadilan.
Untuk dapat
melakukan pembahasan yang mendalam mengenai masalah ini maka perlu
dilakukan penelitian yang mendalam agar memberi gambaran
yang jelas dalam menentukan kebijakan dalam
menanggulangi tindak pidana
teknologi informasi melalui
hukum pidana khususnya kejahatan cybercrime
berupa cyber sabotage and extortion.
Rumusan masalah yang
dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Apa pengertian cybercrime?
2. Bagaimana sejarah cybercrime?
3. Bagaimana
karakteristik cybercrime?
4. Apa saja jenis-jenis cybercrime?
5. Bagaimana modus
kejahatan cyber sabotage and extortion?
6. Apa saja penyebab dari
kejahatan cyber sabotage and extortion?
7.
Apa saja dampak dari kejahatan cyber sabotage and extortion?
8. Bagaimana upaya
penanggulangan untuk cybercrime khususnya
cyber sabotage and extortion?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Cybercrime
Membahas
masalah cybercrime tidak lepas dari
permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apabila jika dikaitkan dengan
persoalan informasi sebagai
komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan
pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi tersebut harus selalu dimutaakhirkan sehingga
informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang begitu
cepat.
Kejahatan
dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah
teknologi informasi tanpa
batas serta memiliki
karakteristik yang kuat dengan
sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada
tingkat keamanan yang tinggi
dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet (Safitri, 1999).
Cybercrime adalah segala macam
penggunaan jaringan komputer untuk tujuan
kriminal dan/atau criminal berteknologi tinggi dengan
menyalahgunakan kemudahan
teknologi digital (Wahid & Labib, 2005).
Berdasarkan
beberapa pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa cybercrime merupakan fenomena sosial
yang merupakan sisi gelap dari kemajuan teknologi informasi yang menimbulkan kejahatan yang dilakukan hanya dengan duduk manis di depan komputer.
Perkembangan teknologi informasi telah menggeser pradigma para ahli
hukum dalam memberikan definisi dari kejahatan komputer, diawalnya para
ahli hanya terfokus pada alat dan perangkat keras, yaitu komputer. Namun
berkembangnya teknologi seperti internet, maka fokus dari definisi cybercrime adalah aktivitas yang dapat
dilakukan di dunia siber melalui sistem informasi yang digunakan, Pada
perkembangannya internet ternyata membawa
sisi negatif, dengan
membuka peluang munculnya
tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau tidak terpikirkan akan terjadi. Sebuah teori menyatakan, crime is product
of society its self, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat
itu sendirilah yang menghasilkan kejahatan.
Pada dasarnya cybercrime merupakan kegiatan yang memanfaatkan komputer sebagai sarana atau media yang didukung oleh sistem
telekomunikasi, baik menggunakan telepon atau wireless system yang menggunakan antena khusus yang nirkabel. Hal
inilah yang disebut “telematika” yaitu konvergensi antar teknologi
telekomunikasi, media dan informatika yang semula masing-masing berkembang
secara terpisah.
Kejahatan
yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan cybercrime. Dari pengertian ini tampak
bahwa cybercrime mencakup semua jenis
kejahatan beserta modusoperandinya yang dilakukan sebagai dampak negatif
aplikasi internet. Cybercrime dapat dibedakan menjadi 2
(dua) kategori, yaitu cybercrime dalam
arti sempit dan cybercrime dalam arti
luas. Cybercrime dalam arti sempit
adalah kejahatan terhadap sistem komputer, sedangkan dalam arti luas
mencakup kejahatan terhadap
sistem atau jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan komputer (Widodo, 2009).
Secara umum,
dapat kita simpulkan bahwa cybercrime
merupakan keseluruhan
bentuk kejahatan yang ditujukan terhadap komputer, jaringan komputer, dan para
penggunanya serta bentuk-bentuk kejahatan tradisional berupa
tindak pidana dengan bantuan komputer.
2.2.
Karakteristik
dan Bentuk-Bentuk Cybercrime
Cybercrime memiliki beberapa karakteristik (Wahid
& Labib, 2005), yaitu :
1. Perbuatan yang
dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tindakan etis terjadi di ruang/wilayah siber,
sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi
negara mana yang berlaku terhadapnya;
2. Perbuatan tersebut
dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang berhubungan dengan internet;
3. Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian materiil maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan
kejahatan konvensional;
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet dan
aplikasinya;
5. Perbuatan tersebut
sering dilakukan secara transnasional.
Cybercrime muncul akibat kemajuan teknologi informasi dan
digital, yang memudahkan orang-orang untuk
melakukan komunikasi, mendapatkan informasi serta
memudahkan bisnis. Disisi lain, kemudahan yang diberikan oleh teknologi,
menjadikan teknologi sebagai
target untuk memperoleh dan menyebarkan gangguan. Dengan demikian, karakteristik dari
cybercrime adalah penggunaan atau pemanfaatan
teknologi informasi yang berbasis komputer untuk melakukan kejahatan yang
didukung oleh teknologi informasi dan digital.
Kejahatan yang
berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi yang berbasis
komputer dan jaringan telekomunikasi dalam beberapa literatur dan praktiknya
dikelompokkan dalam bentuk (Maskun, 2013), antara lain:
1. Unauthorized access to computer system and service, yaitu kejahatan yang dilakukan dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau
tanpa pengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk
mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet.
2. Illegal contents, yaitu kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dianggap
melanggar hukum atau menganggu ketertiban umum.
3. Data forgery, yaitu kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scrptless document melalui internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-
olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber espionage, yaitu kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem komputerisasi.
5. Cyber sabotage and extortion, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan, atau
pengahancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer
yang tersambung dengan internet.
6. Offence against intellectual property, yaitu
kekayaan yang ditujukan terhadap hak
kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang di internet. Contohnya peniruan tampilan web page suatu situs milik orang lain secara ilegal.
7. Infringements of privacy, yaitu kejahatan yang ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia.
Adapun jenis-jenis cybercrime berdasarkan motifnya (Maskun,
2013), yaitu:
1. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja. Contohnya pencurian, tindakan anarkis
terhadap suatu sistem
informasi atau sistem komputer.
2.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejadian ini tidak jelas
antara kejahatan kriminal atau bukan, karena pelaku melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri, atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem
informasi atau sistem komputer.
3.
Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan
terhadap orang lain dengan motif dendamatau iseng yang bertujuan untuk merusak
nama baik, contohnya pornografi, cyber stalking, dan lain-lain.
4.
Cybercrime yang hak cipta (hak milik)
Kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5.
Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan.
Cyber sabotage and extortion merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan, atau pengahancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer
yang tersambung dengan
internet (Maskun, 2013).
Biasanya
kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga
data pada program komputer atau sistem
jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Mengingat internet merupakan media
lintas informasi yang berdampak luas, maka akses data yang menyangkut pihak
lain patut menjadi perhatian dan dapat menjadi kejahatan. Aksi pengrusakan
seperti ini dilakukan dengan motif yang beragam. Diantaranya politik,
ekonomi, ilmu pengetahuan, perdagangan dan lain-lain.
2.4.
Aturan
Hukum Cybercrime
Negara hukum
menentukan alat-alat perlengkapan yang bertindak menurut
dan terikat kepada peraturan-peraturan yang ditentukan terlebih dahulu
oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan peraturanperaturan
tersebut. Alat negara itu yang bertanggung jawab untuk menggunakan hukum sebagai senjata
guna melawan berbagai bentuk
kejahatan yang akan,
sedang atau telah
mengancam bangsa. Alat negara (penegak hukum) dituntut bekerja keras seiring dengan perkembangan dunia kejahatan, khususnya
perkembangan cybercrime yang semakin
mengkhawatirkan (Wahid & Labib, 2005).
Alat negara
ini menjadi subjek utama yang berperang melawan cybercrime. Misalnya Resolusi PBB Nomor 55 Tahun 1963 tentang upaya
untuk memerangi kejahatan penyalahgunaan TI (Teknologi Informasi) pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indikasi bahwa ada masalah internasional yang sangat serius,
gawat dan harus segera ditangani.
Penyalahgunaan
TI telah menjadi salah satu agenda dari kejahatan di tingkat global. Kejahatan di tingkat global
ini menjadi ujian
berat bagi masing-masing negara untuk memeranginya. Alat yang digunakan oleh negara untuk
memerangi cybercrime ini adalah hukum. Hukum
difungsikan salah satunya mencegah terjadinya dan menyebarnya cybercrime, serta menindak jika cybercrime terbukti telah menyerang atau
merugikan masyarakat dan negara.
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008 dan dicatat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008
Nomor 58 boleh
dibilang sebagai jawaban pemerintah Indonesia untuk menghalangi cybercrime. Namun bukan Undang-Undang
yang pertama kali di Indonesia yang dapat menjangkau cybercrime, karena jauh sebelum Undang-Undang ini disahkan, penegak hukum menggunakan KUHP untuk menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak
bertanggung jawab dan menjadi sebuah
payung hukum bagi
masyarakat pengguna teknologi
informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 Undang-Undang ITE Tahun 2008: “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana Pasal 45 ayat
(1) KUHP. Pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Diatur pula dalam KUHP
Pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008: “Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik”.
c. Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008: “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman, kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
(Cyber Stalking). Ancaman
pidana Pasal 45 ayat (3), setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah)”.
d. Pasal 30 ayat (3)
Undang-Undang ITE Tahun 2008: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana
Pasal 46 ayat (3), setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat
(3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah)”.
e. Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan atau melawan hukum melakukan tindakan
apapun yang berakibat
terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
f. Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut
seolah-olah data yang otentik (phising,
penipuan situs).
Aturan hukum mengenai cybercrime juga diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:
a.
Pasal 362 KUHP, yang dikenakan untuk kasus carding.
b.
Pasal 378 KUHP, dapat dikenakan untuk penipuan.
c. Pasal 335 KUHP, dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang
dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan
sesuatu sesuai dengan
apa yang diinginkannya.
d. Pasal 311 KUHP, dapat
dikenakan untuk kasus
pencemaran nama baik
dengan menggunakan media internet.
e. Pasal 303 KUHP, dapat
dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di internet
dengan penyelenggaraan dari Indonesia.
f.
Pasal 282 KUHP, dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
g. Pasal 282 dan 311 KUHP, dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film
pribadi seseorang.
h.
Pasal 406 KUHP, dapat dikenakan pada kasus deface
atau hackingyang membuat sistem milik orang lain.
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Sebelum ada Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, undang-undang ini
yang digunakan untuk mengancam pidana bagi perbuatan yang dikategorikan sebagai
tindak pidana cybercrime.
Bentuk-bentuk tindak
pidana cybercrime dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah
tanpa hak, tidak sah, atau manipulasi akses
ke jaringan telekomunikasi. Hal ini merujuk kepada pengertian cybercrime menurut Konferensi PBB yaitu cybercrime merupakan perbuatan yang
tidak sah yang menjadikan komputer
atau jaringan komputer, baik pada sistem keamanannya. Telekomunikasi merupakan bentuk jaringan dan sistem komputer sehingga perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut
dapat dikategorikan sebagai tindak pidana cybercrime.
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1.
Sekilas
Tentang Cyber Sabotage and Extortion
Cyber sabotage and extortion merupakan suatu kejahatan yang paling
mengerikan dan mengenaskan. Kejahatan seperti ini pada umumnya
dilakukan dengan cara membuat
gangguan, perusakan ataupun penghancuran terhadap suatu data. Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus
komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga
data pada program
komputer atau sistem jaringan
komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa
kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka
tidak lama para
pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem
jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut
sebagai cyber terrorism.
Menurut perusahaan software antivirus, worm randex menyebar dengan
cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan
LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer
bersistem operasi Windows.
Menurut perusahaan anti-virus F-Secure,
komputer yang rentan terhadap serangan worm ini
adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar
terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung
beraksi begitu Windows aktif. Worm ini
juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan
backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan
komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui
kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-secure.
Kasus ini
adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika.
Dia dipecat karena
melakukan tindakan
menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis
mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer
perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang
berkepentingan atau memiliki
akses ke proses
komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini
adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika.
Petugas
pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer
karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.
3.3.
Hukum
Tentang Cyber Sabotage and Extortion
Hukum yang
berkaitan dengan cyber sabotage and
extortion sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:
1.
Pasal 33, yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
2.
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, yang berbunyi:
(4) Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
3. Pasal 107F UU ITE, berbunyi:
a. Barang siapa yang
secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer;
atau diundangkan
b. Barang siapa yang
secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi
bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
4.
Pasal pemerasan Pasal 368 ayat 1 UU ITE, berbunyi :
(1) Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan
hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya
membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
3.4.
Cara
Menanggulangi Cyber Sabotage and Extortion
1.
Cara menanggulangi virus worm
Mengamankan Sistem dengan cara:
a. Melakukan pengamanan
FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server
b. Memasang firewall
c.
Menggunakan Kriptografi
d.
Secure Socket Layer (SSL)
e.
Penanggulangan Global
f.
Perlunya Cyberlaw
g.
Perlunya dukungan lembaga khusus
h. Menutup celah keamanan
yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update
patch atau Service Pack dari operating
system yang digunakan
dengan patch atau Service Pack yang
paling terbaru.
i.
Sering-sering Update
anti-virus yang digunakan dalam komputer.
2.
Cara menanggulangi logic bomb
Untuk menanggulangi kejahatan
internet yang semakin meluas maka diperlukan
suatu kesadaran dari masing-masing negara
akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah
langkah ataupun cara penanggulangan secara
global:
a. Modernisasi hukum
pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
b. Peningkatan standar
pengamanan sistem jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
c. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber sabotage and extortion.
d. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai
bahaya cyber sabotage and extortion dan pentingnya
pencegahan kejahatan tersebut.
e. Meningkatkan kerja
sama antar Negara dibidang teknologi mengenai
hukum pelanggaran cyber sabotage
and extortion.
Jadi, secara
garis besar untuk penanggulangan secara
global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan
standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan cyber sabotage and extortion.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil uraian yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan, yaitu:
1. Cyber sabotage and
extortion merupakan
suatu kejahatan yang
paling mengerikan dan
mengenaskan. Kejahatan seperti ini pada umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan,
perusakan ataupun penghancuran terhadap suatu data.
2. Kejahatan cyber sabotage and extortion ini
biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem komputerisasi.
3. Cyber sabotage and
extortion masuk ke dalam
tindak pidana khusus,
namun cyber sabotage and extortion
ini bukan hukum pidana khusus.
UU ITE hanya mengatur jenis pidananya
saja, namun mengenai
proses hukum acara pidana tetap mengacu
pada hukum acara pidana biasa.
4.2.
Saran
Berkaitan dengan cyber sabotage and extortion tersebut
maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan
adalah:
1.
Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber sabotage and extortion
pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2.
Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft
internasional yang berkaitan dengan cyber
sabotage and extortion.
3. Melakukan perjanjian
ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan
alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.
DAFTAR
PUSTAKA
Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu
Pengantar. Kharisma Putra Utama.
Safitri, I. (1999). Tindak Pidana Di Dunia Cyber”
dalam Insider. Legal Journal
From Indonesian Capital & Investmen
Market.
Wahid, A., & Labib, M. (2005). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). PT.
Refika Aditama.
Widodo. (2009). Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime.
Laksbang Meditama.