MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI OFFENSE AGAINST
INTELLECTUAL PROPERTY
Diajukan Untuk Memenuhi Mata
Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
DISUSUN OLEH:
BRAMASTI ADI (12171600)
MUHAMMAD FAHAD (12170026)
RYAN SUHAZETI (12170845)
SOLIHIN (12171482)
FIRMAN (12170288)
Fakultas Teknik dan Informatika
Program
Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak Universitas Bina Sarana
Informatika
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peredaran arus informasi yang demikian
cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam
memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna
internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin
banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya
media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan
orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan
banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di
kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini
susah ditinjau oleh pihak yang berwajib. Karena internet dapat di akses oleh
siapa aja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin,lokasi atau golongan, semua
bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan
waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload
atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu,
video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita akan membahas tema ini
untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet
bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang
lain.
1.2. Maksud dan Tujuan
1. Untuk
menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw khususnya pada kejahatan Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual.
2. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
3. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta.
3. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta.
4. Memberikan informasi tentang hak
cipta internet kepada diri sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Hak Cipta
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R.
Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para
intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa
asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia
mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan
Undang- undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran
Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi
pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights –
TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”).
Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization
Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden
Nomor 19 Tahun 1997.
Hak cipta adalah hak ekslusif atau
pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis
karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat
mencakup karya tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi
dan lain lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan
yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun
Naruto melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya
yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau
karya seni lain mengenai tokoh ninja secara
umum.
2.2. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan pendaftaran hak cipta yang
di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan
surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio
berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1.
Nama, kewarganegaraan, dan
alamat pencipta.
2.
Nama, kewarganegaraan, dan
alamat pemegang hak cipta.
3.
Nama, kewarga negaraan, dan
alamat kuasa.
4.
Jenis dan judul ciptaan.
5.
Tanggal dan tempat ciptaan
di umumkan untuk pertama kali.
Jika surat permohonan pendaftaran
ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang mau di permohonkan
langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam
pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam 2 rangkap.
Kedua lembaran tersebut harus di
tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat pejabat yang ditunjuk,
sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat pendaftaran tersebut
dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar
yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara
lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan
pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa
izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh
pelanggaran hak cipta di internet:
1.
Pengunduhan secara ilegal.
2.
Menggunakan karya orang lain.
3.
Membuat situs-situs porno
tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4.
Menghina,mencela atau
merugikan orang lain di dunia maya atau di sosial media.
5.
Pembobolan Situs Resmi.
6.
Dan lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN
Offence Against Intellectual Property
adalah Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku
kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh Korban lain.
Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang
sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain
di Internet.
3.2.Contoh Kasus
Bulan Mei
tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet
yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnyaAlasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan
peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa
izin.
3.2.1.
Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The
Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak
Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University.
Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat
sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun
1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
3.2.2. Undang Undang tentang Offence Against Intellectual Property
·
Pasal 27 UU
ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur
pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
·
Pasal 28
ayat (2) UU ITE tahun 2008 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur
dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1 miliar.
·
Pasal 29 UU
ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman
pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
·
Pasal 30 UU
ITE tahun 2008 ayat (3) :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
·
Pasal 33 UU
ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
Ancaman pidana dari Pasal 33 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 49,
yakni:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, dipidana denganpidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
·
Pasal 34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
Ancaman pidana dari Pasal 34 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 50,
yakni:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
·
Pasal 35 UU
ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah- olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
Ancaman pidana dari Pasal 35 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat
(3), yakni:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyakRp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya
maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara,
kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan
cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya
menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak
karya orang lain. Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa
rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2.Saran
4.2.1.
Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan
mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext
diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication
(pengunaan user id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat
socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang
dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme
yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya
dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari
Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas
SSL dengan menambahkan software tambahan seperti openSSL.
4.2.2.
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk
menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program
ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
4.2.3.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI
(Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.2.4.
Melakukan
pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui
jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar