Jumat, 10 Juli 2020

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERTEMUAN 14



MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
 DAN KOMUNIKASI OFFENSE AGAINST 
INTELLECTUAL PROPERTY

 



Diajukan Untuk Memenuhi Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


DISUSUN OLEH:


BRAMASTI ADI                  (12171600)
MUHAMMAD FAHAD       (12170026)
RYAN SUHAZETI               (12170845)
SOLIHIN                               (12171482)
FIRMAN                                (12170288)



Fakultas Teknik dan Informatika

Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak Universitas Bina Sarana Informatika
2020





BAB I

PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang

Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak yang berwajib. Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin,lokasi atau golongan, semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2. Maksud dan Tujuan
1.  Untuk menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw khususnya pada kejahatan Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual.
2.         Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain.

3.    Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta.
4.      Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada diri sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.


BAB II 

LANDASAN TEORI 

2.1.  Pengertian Hak Cipta
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang- undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yang tidak berhak

menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja secara umum.
2.2.  Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1.         Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.         Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.         Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
4.        Jenis dan judul ciptaan.
5.         Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali.

Jika surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam 2 rangkap.
Kedua lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.

2.3. Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1.         Pengunduhan secara ilegal.
2.         Menggunakan karya orang lain.
3.         Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4.         Menghina,mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di sosial media.
5.         Pembobolan Situs Resmi.
6.         Dan lain-lain.


BAB III 

PEMBAHASAN 
 
 3.1.Pengertian Offence Against Intellectual Property

Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
3.2.Contoh Kasus
        Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnyaAlasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
3.2.1.          Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
3.2.2. Undang Undang tentang Offence Against Intellectual Property
·         Pasal 27 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
·         Pasal 28 ayat (2) UU ITE tahun 2008 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
·         Pasal 29 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
·         Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat (3) :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
·         Pasal 33 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
Ancaman pidana dari Pasal 33 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 49, yakni:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana denganpidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
·         Pasal 34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
Ancaman pidana dari Pasal 34 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 50, yakni:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

·         Pasal 35 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah- olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
Ancaman pidana dari Pasal 35 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (3), yakni:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyakRp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


BAB IV 

PENUTUP


4.1.Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara, kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain. Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.

4.2.Saran

4.2.1.   Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan seperti openSSL.
4.2.2.   Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
4.2.3.     Perlunya CyberLaw
           Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.2.4.       Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar