MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI ILLEGAL CONTENS
PEMALSUAN DATA( DATA FORGERY )
TUGAS KELOMPOK
12170026
|
MUHAMMAD FAHAD
|
12171482
|
SOLIHIN
|
12170288
|
FIRMAN
|
12170845
|
RYAN
SUHAZETI
|
12171600
|
BRAMASTI ADI
|
Program
Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak Fakultas Teknik Dan Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika 2020
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena telah melimpahkan rahmat nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga
makalah yang berjudul “ILLEGAL CONTENS PEMALSUAN DATA ( DATA FORGERY )
ini bisa selesai pada waktu nya. Makalah ini merupakan
salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Selesainya penyusunan makalah ini berkat bantuan
dari berbagai pihak oleh karena itu, penulis menyampaikan terima
kasih kepada yang terhormat.
1.
Ibu Norma Yunita selaku
dosen mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
yang telah memberikan pengarahan dan dorongan dalam penyusunan makalah ini.
2.
Teman-teman
satu tim yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga dapat
meyelesaikan pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada
pembaca, meskipun makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
diharapakan demi kesempurnaan makalah ini.Akhirnya penulis berharap makalah ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Pontianak, 10 Juni 2019
penulis
DAFTAR ISI
Halaman
COVER....................................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................ iii
BAB I PENDHULUAN............................................................................................................ 1
1.1 Latar Belakang............................................................................................................ 1
1.2 Maksud dan Tujuan..................................................................................................... 1
1.3 Metode Penelitian........................................................................................................ 2
1.4 Ruang Lingkup............................................................................................................ 2
BAB II LANDASAN TEORI................................................................................................... 3
2.1 Pengertian Data Forgery................................................................................................... 3
2.2 Faktor-Faktor Yang Mendorong Kejahatan Data Forgery.............................................. 4
BAB III PEMBAHASAN........................................................................................................ 6
3.1 Definisi Data Forgery....................................................................................................... 6
3.2 Contoh Kasus Data Forgery.............................................................................................. 6
3.3 Penanggulangan Dan Pencegahan Data Forgery.............................................................. 9
3.4 Dasar Hukum Tentang Data Forgery.............................................................................. 12
BAB IV PENUTUP................................................................................................................ 14
4.1 Kesimpulan..................................................................................................................... 14
4.2 Saran............................................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 15
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan teknologi
serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses internet
semakin mudah dan cepat. Teknologi sangat membantu manusia bila digunakan
sebagaiamana mestnya.
Pada era
globalisasi ini, dalam pengarsipan
data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta lebih banyak
menggunakan komputer maupun
laptop dan simpan
didalam sebuah database
sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat.
Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen- dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun pada zaman
sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih
tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan
perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen
penting masih bisa dilakukan.
Maksud dari makalah ini adalah:
1.
Membentuk
pola piker mahasiswa untuk menjadi
pribadi yang memiliki wawasan pengetahuan.
2.
Memberikan
pengertian dan pemahaman dari Data Forgery
3.
Belajar
membuat makalah tentang Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
materi Data Forgery
Sedangkan tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi nilai pada pertemuan 10 mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian yang penulis lakukan
dalam penulisan makalah
ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun
infromasi yang relevan dengan topik atau masalah
yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang
kasus data forgery.
Ruang lingkup
penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan sebuah
situs internet maupun email pishing
juga penanggulangannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pengertian data
adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih
belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian
data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik
suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or
information used in deciding or
discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang
digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti
“information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau
disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata.
Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian
Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru
secara tak sah, dengan itikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain
pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e- commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen- dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery
biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau
tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery
bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side
(Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side
adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat
sebuah fake website yang sama persis
dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan
kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client Side
(Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa
dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya
legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata
data forgery tidak
sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para
pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya
di internet.
Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut:
1.
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu
untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang
bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan
keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a.
Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi
sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para
pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya
manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga
mereka melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk membuktikan
keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa
sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Definisi Data Forgery
Data Forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen- dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor
kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
3.2.1 Data Forgery Pada KPU.go.id
3.2.2 Analisa Kasus
Pada hari rabu
17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi TI, PT.Dana
reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan
mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai
kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan
sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik
tersebut adalah dengan
cara mengetikkan string
atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU,
kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan
yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No
36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana
dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00.
Setelah dilihat
dari kasus diatas maka Dany
Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada
data dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar
hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal
UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang
merupakan bentuk Lex specialis dari
KUHP dibidang cybercrime. ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut:
Dani firmansyah,
hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal
22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang
telekomunikasi.pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi:setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi :
a.Akses kejaringan telekomunikasi;dan atau b.Akses ke
jasa telekomunikasi;dan atau c.Akses kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur pasal
ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara
ilegal dan tidak sah, karena dia tidak
memilik hak atau izin untuk itu, selain
itu dani firmansyah juga dituduh melanggar
pasal 38 bagian
ke 11 UU Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan
elektromagnetik terhadap penyelenggaran telekomunikasi”, internal sendiri
dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi
.pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan
gangguan fisik bagi situs milik
KPU.dilihat dari kasus dani firmansyah maka
dapat dijerat juga dengan UU
ITE, yaitu sebagian berikut;
1.
UU
ITE No 11 pasal
27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap
orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya
informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik.
2.
UU ITE No 11 pasal
30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hokum mengakses computer dan atau
sistem Elektronik dengan cara apa
pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam
situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani
firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa
dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas
adalah:
Perlu adanya cyberlaw:
Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang
ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime
ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Ada beberapa
modus kriminalitas didunia maya, salah
satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data
account penting anda.
Pelaku biasanya adalah seorang
hacker dengan cara menjebak orang lain untuk
tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk
mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita
waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti
perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat
email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
3.3.1 Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri dari umum
dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari
subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
- Verify your Account
Jika verify nya
meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi
balik. Anda harus
selalu ingat password jangan
pernah diberikan kepada
siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik
suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan
saja, karena ini mekanisme umum.
- If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
“Jika anda tidak
merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca
baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai
karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
- Valued Customer
Karena e-mail
phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
a.
Click the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau
alamat yang palsu. Walaupun
wajah webnya bisa jadi sangat
menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang
atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login
yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email
Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi
email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk
mendapatkan password email Anda.
Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah
ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik
menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter,
baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen
penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi
adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account
Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan
habis uang anda diaccount tersebut.
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya
yang berjudul Computer-Related Crime :
Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah :
1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.
meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
4.
meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat
memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif
kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Rensponse Team). Unit ini merupakan
point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini
diantaranya :
1.
Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan
ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif
kepada masyarakat yang bisa
dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4.
Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
Pasal 30
1.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik tersebut
dianggap
seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas
kita bias menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Data forgery
merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2.
Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan
untuk pemalsuan juga pencurian
data- data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta.
Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap
keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
4.2 Saran
- Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
- Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
- Updatelah username dan password anda secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar