MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
DATA FORGERY ( PEMALSUAN DATA)
TUGAS KELOMPOK
12170026 MUHAMMAD FAHAD
12170845 RYAN SUHAZETI
12171600 BRAMASTI ADI
12171482 SOLIHIN
12170288 FIRMAN
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak
Fakultas Teknik Dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala, karena telah melimpahkan rahmat Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah yang berjudul “DATA FORGERY (PEMALSUAN DATA)” ini bisa selesai pada waktu nya.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Selesainya penyusunan makalah ini berkat bantuan dari berbagai pihak oleh karena itu, penulis menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat.
1. Ibu Norma Yunita selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan pengarahan dan dorongan dalam penyusunan makalah ini.
2. Teman-teman satu tim yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga dapat meyelesaikan pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, meskipun makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapakan demi kesempurnaan makalah ini.Akhirnya penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Pontianak, 19 Juni 2020
penulis
Halaman
COVER..................................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................ iii
BAB I PENDHULUAN........................................................................................................... 2
1.1 Latar Belakang............................................................................................................ 2
1.2 Maksud dan Tujuan..................................................................................................... 2
1.3 Metode Penelitian........................................................................................................ 3
1.4 Ruang Lingkup............................................................................................................ 3
BAB II LANDASAN TEORI.................................................................................................. 4
2.1 Pengertian Data Forgery............................................................................................. 4
2.2 Faktor-Faktor Yang Mendorong Kejahatan Data Forgery.......................................... 5
BAB III PEMBAHASAN....................................................................................................... 6
3.2 Contoh Kasus Data Forgery........................................................................................ 7
3.2 Dasar Hukum Tentang Data Forgery.......................................................................... 8
BAB IV PENUTUP................................................................................................................ 9
4.1 Kesimpulan..................................................................................................................... 9
4.2 Saran............................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 9
BAB I
1.1.
Latar Belakang
Pengertian Data Forgery
adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa belum
dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga
bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara,
gambar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford
definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing
something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam
menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information
prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti
“informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata.
Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau
kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak
pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Oleh karena itu penulis ingin lebih
mengenal lagi apa yang dimaksud dengan “Data Forgery” tesebut, maka
dibualah makalah ini.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari pembuatan
makalah ini adalah:
1. Memberikan
pengertian dan pemahaman dari Data Forgery
2. Menganalisa
faktor penyebab terjadinya kejahatan Data Forgery
3. Menjelaskan
dampak yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery
4. Mengevaluasi
bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut
Sedangkan tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi nilai pada pertemuan 11 mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.3.
Metode Peneltian
Adapun Metode penelitian yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah
dengan menggunakan
metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang
relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang
kasus data forgery.
1.4.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan makalah
ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan
data pada dokumen penting yang ada di internet maupun dampak yang terjadi
akibat kasus tersebut beserta penanggulangannya dalam proses hukum yang ada.
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Data Forgery
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau
keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau
kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak
pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian
data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat
saja disalah gunakan.
Data Forgery biasanya
diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh
si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa
digunakan dengan 2 cara yakni:
1.
Server
Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara
mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuahfake website yang sama
persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan
kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.
Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah
dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat
sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang
sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data
forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan
para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan
data-datanya di internet.
2.2.
Faktor
Penyebab Terjadinya Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery
adalah sebagai berikut:
1.
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja,
apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan
dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a.
Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semakin canggih dan
seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi sehingga
mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi
dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan
cyber.
c.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin
dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan ITE.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Contoh Kasus Data Forgery
Polda DI Yogyakarta menangkap
lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat
dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah
perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun,
beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu
lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup
terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat
data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan
pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak
pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalah
gunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini
termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan
si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime
ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime
menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus
di atas adalah:
1. Perlu
adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam
peraturan/Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus
mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
2. Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus
dalam penanggulangan cybercrime.
3.
Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang
dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext).
Untuk meningkatkan keamanan authentication(pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
3.2.
Hukum Tentang Data Forgery
Pasal 30
Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik orang lain dengan cara apapun.
Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik.
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa
haka tau melawan
hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 46
Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000.00
(dua belas milyar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Data Forgery merupakan kejahatan yang sangat
berbahaya, data forgery lebih mengarah pada pemalsuan data dan informasi serta
pencurian dokumen penting baik di instansi pemerintah ataupun instansi swasta. Kejahatan
data forgery ini sangat berpengaruh terhadap keamanan Negara.
4.2.
Saran
Pada saat
kita menggunakan e-commerce atau social media lainnya sebaiknya
lebih berhati-hati lagi pada saat akan login,
dan apabila kita mempunyai account social media lakukanlah verifikasi
account dan penggantian username, password secara berkala.
DAFTAR
PUSTAKA
https://maulanahardi92.wordpress.com/2013/12/13/faktor-faktor-yang-mendorong-kejahatan-data-forgery/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar