Jumat, 19 Juni 2020

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERTEMUAN 11





MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
DATA FORGERY ( PEMALSUAN DATA)




TUGAS KELOMPOK


12170026 MUHAMMAD FAHAD

12170845 RYAN SUHAZETI

12171600 BRAMASTI ADI

12171482 SOLIHIN

12170288 FIRMAN



Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak
Fakultas Teknik Dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020








KATA PENGANTAR



      Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala, karena telah melimpahkan rahmat Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah yang berjudul “DATA FORGERY (PEMALSUAN DATA)” ini bisa selesai pada waktu nya.
     Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
      Selesainya penyusunan makalah ini berkat bantuan dari berbagai pihak oleh karena itu, penulis menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat.
1. Ibu Norma Yunita selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan pengarahan dan dorongan dalam penyusunan makalah ini.
2. Teman-teman satu tim yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga dapat meyelesaikan pembuatan makalah ini.
     Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, meskipun makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapakan demi kesempurnaan makalah ini.Akhirnya penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.




Pontianak, 19 Juni 2020



                                                                                                                         penulis









DAFTAR ISI

                                                                                                                        Halaman

COVER..................................................................................................................................... i 

KATA PENGANTAR............................................................................................................... ii 

DAFTAR ISI............................................................................................................................ iii 

BAB I PENDHULUAN........................................................................................................... 2 

1.1 Latar Belakang............................................................................................................ 2

1.2 Maksud dan Tujuan..................................................................................................... 2

1.3 Metode Penelitian........................................................................................................ 3

1.4 Ruang Lingkup............................................................................................................ 3

BAB II LANDASAN TEORI.................................................................................................. 4 

2.1 Pengertian Data Forgery............................................................................................. 4

2.2 Faktor-Faktor Yang Mendorong Kejahatan Data Forgery.......................................... 5

BAB III PEMBAHASAN....................................................................................................... 6 

3.2 Contoh Kasus Data Forgery........................................................................................ 7

3.2 Dasar Hukum Tentang Data Forgery.......................................................................... 8

BAB IV PENUTUP................................................................................................................ 9 

4.1 Kesimpulan..................................................................................................................... 9

4.2 Saran............................................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 9








BAB I

PENDAHULUAN
  

1.1.            Latar Belakang
Pengertian Data Forgery adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Oleh karena itu penulis ingin lebih mengenal lagi apa yang dimaksud dengan “Data Forgery” tesebut, maka dibualah makalah ini.
1.2.            Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari pembuatan makalah ini adalah:
1.      Memberikan pengertian dan pemahaman dari Data Forgery
2.      Menganalisa faktor penyebab terjadinya kejahatan Data Forgery
3.      Menjelaskan dampak yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery
4.      Mengevaluasi bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai pada pertemuan 11 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.3.            Metode Peneltian
Adapun Metode penelitian yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah dengan menggunakan metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.
Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan data pada dokumen penting yang ada di internet maupun dampak yang terjadi akibat kasus tersebut beserta penanggulangannya dalam proses hukum yang ada.


 
  
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.            Pengertian Data Forgery
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1.       Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuahfake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.       Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
2.2.            Faktor Penyebab Terjadinya Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut:
1.       Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2.      Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.      Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a.       Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi sehingga mereka melakukan eksperimen.
b.      Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.       Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1.            Contoh Kasus Data Forgery
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalah gunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
1.      Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
3.       Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication(pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
3.2.            Hukum Tentang Data Forgery
Pasal 30
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Setiap orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  haka  tau  melawan  hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan  informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 46
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000.00 (dua belas milyar rupiah).


 


BAB IV
PENUTUP

4.1.            Kesimpulan
Data Forgery merupakan kejahatan yang sangat berbahaya, data forgery lebih mengarah pada pemalsuan data dan informasi serta pencurian dokumen penting baik di instansi pemerintah ataupun instansi swasta. Kejahatan data forgery ini sangat berpengaruh terhadap keamanan Negara.
4.2.            Saran
Pada saat kita menggunakan e-commerce atau social media lainnya sebaiknya lebih   berhati-hati lagi pada saat akan login, dan apabila kita mempunyai account social media lakukanlah verifikasi account dan penggantian username, password secara berkala.






DAFTAR PUSTAKA

https://maulanahardi92.wordpress.com/2013/12/13/faktor-faktor-yang-mendorong-kejahatan-data-forgery/
http://dataforgeryeptik.blogspot.co.id/2013/05/makalah-data-forgery.html http://kelompokeptik18.blogspot.co.id/2016/04/contoh-kasus-data-forgery.html https://kholiqmaulana.weebly.com/data-forgery/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar